PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Persyaratan Usulan Data Dosen
PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN. Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN
NIDN Baru
NON PNS
KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan photocopy)
SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen
dengan yayasan
Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang
ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir.
Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
Sertifikat TKDA dan TOEP
PNS DOSEN
Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan
oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir).
SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap.
DOSEN ASING
SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
Photocopy Pasport dan Visa
Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
PERUBAHAN NUPN ke NIDN
Sama seperti mengajukan NIDN baru
NUPN Baru
SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
KTP Terbaru, berwarna (bukan photocopy)
PERUBAHAN DATA DOSEN
Data Pokok
Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 – perubahan nama, maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah – perubahan jabatan fungsional, maka dilampirkan sk jafungnya
Pindah Homebase Intra PT (intern)
– Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
– Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
Pindah Homebase Antar PT (extern)
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
– Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya
dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)
Klaim Dosen
– SK Dosen Tetap
– Ijasah Lengkap
– KTP terbaru berwarna (bukan photocopy)